Jalan Sepekan Satgas Pamtas  Darat RI-MLY Yonif 621/Manuntung  Amankan Sabu  Di Wilayah Perbatasan 

    Jalan Sepekan Satgas Pamtas  Darat RI-MLY Yonif 621/Manuntung  Amankan Sabu  Di Wilayah Perbatasan 
    Dansatgas Pamtas Darat RI-Mly Yonif 621/Manuntung Letkol Inf Deny Ahdiani Amir, M.Han Menunjukkan barang bukti Sabu

    Nunukan-Bertempat Di Desa Tanjung Aru Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara Telah Dilaksanakan Penangkapan Pelaku Pengedaran Narkoba Gol 1 Jenis Sabu-Sabu Sebanyak  103 Gram Oleh Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung Pos Tanjung Aru Yang Bekerjasama Dengan  Sat Res Narkoba Polres Nunukan. Kamis(25/08/2022)

    Kejadian Bermula dari laporan masyarakat kepada Personil Pos Tanjung Aru Satgas Pamtas darat RI-MLY  Yonif 621/Manuntung mengenai kapal-kapal yang mencurigakan melalui jalur laut menuju pesisir di desa bukit aru indah. 

    Danpos Tanjung Aru Satgas Pamtas darat RI-MLY  Yonif 621/Manuntung Letda Inf Kosasih P.R melakukan koordinasi dengan Kanit Res Narkoba Polres Nunukan untuk melaksanakan pengintaian di pesisir pantai Rt 9 Desa Bukit Aru Indah Kecamatan sebatik timur, kabupaten Nunukan

    Selanjutnya Personil Pos Tanjung Aru Satgas Pamtas darat RI-MLY  Yonif 621/Manuntung dan anggota Kanit Res Narkoba melakukan pengecekan sebuah perahu yg di anggap tersangka, dan di temukan 1 bungkus kecil plastik transparan yang di duga narkotika gol 1 jenis sabu-sabu, dan anggota menemukan 35 bungkus plastik transparan lainya ukuran berbeda di bawah perahu di duga di sembunyikan pelaku.

    Adapun pelaku atau pemilik Narkoba Gol l jenis sabu-sabu tersebut berjumlah 6 orang yang berinisial LS, AN, DI, LI, HA, DAN SA berhasil diamankan oleh Satuan gabungan Personil Pos Tanjung Aru Satgas Pamtas darat RI-MLY  Yonif 621/Manuntung dan anggota Kanit Reskoba Polres Nunukan.

    Dalam keterangan tersangka mengakui bahwa barang bawaan yang di periksa  merupakan barang milik HA yang didalamnya terdapat Narkoba jenis sabu-sabu barang tersebut di dapat dari HN yang merupakan warga Malaysia untuk di penjual belikan di wilayah sebatik.

    Dansatgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung Letkol Inf Deny Ahdiani Amir, M.Han mengatakan adapun barang bukti yang diamankan berupa 1. Sabu-sabu sebanyak 36 bungkus ukuran berbeda 2. 5 buah HP bermacam merek 3. 1 gunting 4. 1 timbangan 5. 1 korek api 6. 1 buah alat isap 
    Setelah dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut, akan diadakan pendalaman lebih lanjut, barang berserta pelaku diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Nunukan.”Tutup Dansatgas(Penyon621/Mtg)

    nunukan
    Maskuri

    Maskuri

    Artikel Sebelumnya

    Sambutan dari Masyarakat Perbatasan untuk...

    Artikel Berikutnya

    Anggota Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dapat Penghargaan BKN, Polri Dianggap Sangat Baik Dalam Manajemen SDM
    Panglima TNI Dorong Swasembada Pangan Nasional Melalui Bibit Padi Unggul Sinar Mentari
    Mabes TNI Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024

    Ikuti Kami