Penyelundupan Miras Ilegal Berhasil Digagalkan Satgas Yonarhanud 8/MBC

    Penyelundupan Miras Ilegal Berhasil Digagalkan Satgas Yonarhanud 8/MBC

    Nunukan, - Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan botol miras ilegal.

    Penyelundupan miras berasal dari Tawau itu, diketahui hendak dikirimkan ke Nunukan melalui Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

    Wadansatgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC, Kapten Arh M. Khairul Basyri mengatakan, penggagalan itu bermula dari adanya informasi yang diterima oleh Satgas terkait pengiriman miras ilegal tersebut.

    "Pengirimannya menggunakan kendaraan roda empat. Kami langsung melakukan sweeping dan berhasil kita amankan berupa miras dengan merk black jack, " ucap Wadansatgas. Minggu (28/01/2024).

    Selain kinerja Satgas, khususnya Pos Bukit Keramat yang dipimpin Lettu Arh Andaru, Wadansatgas mengungkapkan jika penggagalan upaya penyelundupan tersebut juga turut melibatkan pihak Satgas BAIS.

    "Untuk saat ini barang bukti sebanyak 72 botol merk Black Jack asal Malaysia kita amankan, untuk selanjutnya akan diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut, " jelasnya. PenArh8

    Journalis

    Journalis

    Artikel Sebelumnya

    Aspotwil Kaskogabwilhan II Kunjungi Satgas...

    Artikel Berikutnya

    Bermodal Komsos, Dua Prajurit Satgas Yonarhanud...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI: Setiap Tindakan Yang Kalian Lakukan Jadi Cerminan Wajah TNI dan Negara Indonesia Di Mata Dunia
    Kodim 1710/Mimika Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024
    6 Penekanan Irwasum Polri ke 100 Perwira Remaja SIPSS Batalyon Ksatria Sadacara

    Ikuti Kami